Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990, Bahu jalan hanya diperuntukan bagi mobil patroli, mobil derek, dan mobil yang berhenti karena keadaan darurat, seperti mogok. Jadi menepilah di bahu jalan jika kita mengalami keadaan darurat, pecah ban, mogok. Ketika kita sedang menepi di bahu jalan waspadalah terhadap pengemudi yang sering menggunakan bahu jalan untuk mendahului.
Namun kebiasaan orang Indonesia terkadang menggunakan bahu jalan untuk mendahului kendaraan yang lain dan malah melaju dengan kecepatan tinggi. Perbuatan itu tidak hanya melanggar peraturan juga menjaga keselamatan dirinya dan orang lain. Seperti yang baru baru ini diberitakan, kecelakaan yang menimpa Off-roader berusia 50 tahun bernama Fathkun Nadjib di Km 97 Tol Cipularang, ketika sedang mencoba memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan mikrobus. Saat sedang mencoba mengeluarkan pengemudi di mikrobus, Nadjib terserempet kendaraan lain yang melaju dengan kecepatan tinggi, akhirnya meninggal di tempat akibat benturan keras. Dari peristiwa itu memberi hikmah kepada kita untuk waspada bila berada di bahu jalan. Berikut hal-hal yang harus diperhatikan bila anda sedang berada di bahu jalan.
- Kendaraan berhentikan di bahu jalan bila memungkinkan tempatkan kendaraan seluruhnya di area rumput atau bisa juga posisinya setengah badan di rumput dan ban sebelah kanan di bahu jalan.
- Setelah keluar dari mobil dan mengeluarkan penumpang yang ada di mobil setelah itu segeralah menjauh, posisi penumpang harus berada di rumput di belakang kendaraan untuk menghindari tabrakan atau kecelakaan.
- Untuk mengetahui adanya mobil mogok atau keadaan darurat, sebaiknya pasanglah segitiga pengaman jarak minimal 25 meter di belakang mobil atau supaya lebih aman kira-kira 50 meter dari arah belakang mobil.
- Untuk meminimalkan resiko tertabrak dari arah belakang mobil, sebaiknya jangan mencoba memperbaiki mobil sendiri tapi tunggu mobil patroli lewat atau menelpon untuk meminta bantuan.
- Setelah mobil tidak mogok lagi, mobilnya sudah bisa dikendarai setelah selesai diperbaiki, mulailah bergerak melaju pelan dengan kecepatan minimal di bahu jalan dengan kecepatan 60 km/jam setelah itu kemudian melajulah ke jalur utama.
- Jika kondisinya harus memberikan bantuan seperti kejadian di tol Cipularang dengan kondisi kendaraan separuh berada di badan jalan, untuk menghindari tertabrak hendaknya di belakang microbus dipasang tanda apa saja atau lebih baik diberi cahaya agar mudah pada saat gelap pengendara lain mengetahui ada mobil mogok.
