Bir Peletok merupakan minuman tradisional Betawi yang tidak mengandung alkohol. Baru-baru ini tepatnya pekan lalu MUI menetapkan fatwa halal pada minuman bir yang satu ini. “Untuk membedakannya dengan bir sebagai khamar yang diharamkan, kami sepakat menyebutnya ‘bir peletok Betawi’, tujuannya untuk menepis keraguan karena adanya konotasi dengan bir yang diharamkan.”jelas Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA.
Awalnya MUI tidak memproses sertifikasi halal, namun adanya protes dari sebagian masyarakat Betawi, akhirnya MUI bersama Lembaga Pengkajian Pangan , Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) melakukan pengkajian mendalam. Hasil dari pengkajian itu adalah Bir pletok merupakan minuman khas Betawi yang terbuat dari rempah-rempah, seperti Bandrek dari Jawa Barat. Campuran bir pletok itu diantaranya, jahe, serai, pandan, serta kayu secang untuk memberikan warna menjadi merah.
Dr. KH. M. Hamdan Rasyid, MA anggota fatwa MUI menjelaskan, meski mengandung kata bir, bahan dan pengolahan bir khamar dan bir pletok itu berbeda. Bir pletok itu tidak mengandung alkohol sama sekali, maka dari itu dari segi hukum bir khamar dan bir pletok berbeda. Menurut Drs. H. Imam Addaruqutni, MA, masyarakat Betawi cukup kuat terpengaruh budaya Islam, ternyata kata bir’ berasal dari bahasa Arab Al Birr yang berarti kebaikan bukan beer yang tergolong minuman keras dan diharamkan dalam Islam.
Para ulama MUI sepakat menyatakan bir pletok itu halal dengan alasan bir pletok dinilai membawa kebaikan karena mengandung banyak khasiat untuk tubuh dari kandungan rempah-rempahnya.
